Direktur CISS: TNI-Polri Tidak Boleh Ditarik dari Papua

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

...kelompok separatisme di Papua telah melakukan pelanggaran HAM dan melawan kedaulatan NKRI

 

pasukan TNI-Polri segera mundur dari operasi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Nduga, Papua. Alasannya, masyarakat setempat dalam waktu dekat akan merayakan natal. Seruan itu bahkan mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies (CISS), Ngasiman Djoyonegoro, mengaku tidak sepakat dengan seruan Gubernur Papua. Menurut Simon--panggilan akrab Ngasiman Djoyonegoro--bahwa TNI punya tugas untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hukum berat hingga tuntas. Apalagi masih ada empat orang karyawan PT Istaka Karya yang hingga kini belum diketahui nasibnya dan masih hilang.

"Suruan yang disampaikan Gubernur Papua tidak tepat. TNI-Polri tidak boleh ditarik karena masih punya tugas menyelesaikan kasus," kata Simon, Minggu (23/12).

Disamping itu, tambah Simon, kehadiran aparat TNI-Polri di Kabupaten Nduga juga untuk melindungi rakyat dari kekejaman kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB), menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat di sana.

"Justru kehadiran pasukan TNI-Polri di Nduga untuk menjalankan tugas utama melindungi dan menjaga wilayah Indonesia. Termasuk menjaga situasi kondusif saat perayaan Natal," ujar Simon.

Simon mengingatkan bahwa kelompok separatisme di Papua telah melakukan pelanggaran HAM dan melawan kedaulatan NKRI. Kelompok separatis harus ditindak tegas karena bisa mengancam kedaulatan NKRI.

"Saya melihat justru agak janggal jika seorang Gubernur meminta menarik pasukan TNI-Polri yang sedang bertugas menuntaskan kasus pelanggaran hukum berat. Sang Gubernur seperti tidak memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala daerah," terang Simon yang juga pengamat intelijen tersebut.

Ia mengatakan seharusnya Lukas Enembe bisa bertindak sesuai peraturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa kewajiban kepala daerah adalah mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan melaksanakan program strategis nasional.

Selain itu, sesuai  dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

"Dengan melihat tugas pokok TNI berdasarkan undang-undang, maka TNI tidak perlu ditarik dari bumi Papua. Justru dalam siatusi menjelang Natal dan tahun baru, daerah-daerah rawan konflik harus diperkuat. Hal itu untuk menjaga ancaman kedaulatan dan menjaga rasa aman masyarakat," tutup Simon.

Bagikan Artikel Ini
img-content
perry como

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler

Artikel Terbaru

img-content
img-content
img-content

test

Rabu, 17 Juli 2024 08:22 WIB

img-content
img-content
Lihat semua

Terkini di Analisis

img-content
img-content
img-content
img-content
Lihat semua

Terpopuler di Analisis

Lihat semua